Foto Ilustrasi oleh Pixabay Mungkin belum semua orang yang menyebut dirinya wartawan sudah memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Mungkin masih banyak yang menganggap Uji Kompetensi Wartawan (UKW) belum terlalu dibutuhkan selama pekerjaan masih lancar. Tapi tunggu dulu! Pada 31 Desember 2015 nanti, Indonesia akan resmi menjadi bagian dari Masyarakat Ekonomi ASEAN. Yang artinya ruang lingkup kerja bagi wartawan tak tertutup hanya di negeri sendiri tapi di 10 negara ASEAN yang lain. Begitu pula para wartawan dari negara lain, bisa dengan bebas masuk dan bekerja di bumi pertiwi. Jika ruang lingkup dan persaingan semakin ketat, bukankah sudah pasti yang berkompetenlah yang akan menguasai persaingan? Untuk mewujudkan keinginan menciptakan wartawan-wartawan yang berkompeten maka Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepent...
Tulisan karya anak ingusan..