Foto Ilustrasi by Pixabay |
Sembilan Desember 2015, akan menjadi babak baru proses demokrasi di Indonesia. Dengan alasan berhemat, Pilkada dilakukan serentak. Seluruh warga negara yang sudah cukup usia memiliki hak untuk bersuara. Salah satu penentu suara di Pilkada adalah pemilih pemula. Mereka adalah anak muda yang kini hidup di tengah era informatika. Penyesuaian strategi kampanye perlu dilakukan, agar mereka tak luput dari perhatian.
Pemilih pemula adalah mereka yang baru pertama kalinya mendapat hak untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Bisa karna usia baru tercukupi maupun yang sudah menikah walaupun masih dibawah 17 tahun. Mereka adalah sasaran potensial, jumlah mereka di Pilkada serentak ini adalah 1.873.829 atau sekitar 1,8% dari keseluruhan pemilih (Sumber Website Resmi KPU https://data.kpu.go.id/dps2015.php). Mereka menjadi sangat potensial, di daerah dengan pasangan calon head to head perbedaan satu suara akan terasa lebih signifikan. Maka penting bagi pasangan calon untuk menjadikan pemilih pemula target utama. Ibarat bayi, mereka masih suci. Mereka bisa jadi sangat antusias ataupun jadi sangat malas untuk ikut berpartisipasi. Komisi Pemilihan Umum memiliki kewajiban untuk menanamkan pentingnya berdemokrasi agar para penerus negeri tak apatis pada hal berbau politis. Dan yang tak kalah penting adalah bagi pasangan calon ( selanjutnya disebut Paslon) pemimpin daerah yang ingin maju bertarung di pilkada, untuk menyesuaikan pada selera para pemula.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Guberbur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada bagian 7 pasal 41 huruf (e) salah satu yang dapat dijadikan media kampanye bagi paslon adalah media sosial. Selanjutnya mengenai ketentuan berkampanye di media sosial dijelaskan pada pasal 46-48. Tim paslon dibatasi hanya boleh memiliki tiga (3) akun media sosial resmi untuk berkampanye, dan harus didaftarkan secara resmi ke KPU menggunakan formulir BC4-KWK. Tim paslon dapat menggunakan akun media sosialnya selama masa kampanye, dan harus langsung menutup akun ini paling lambat satu hari setelah masa kampanye terakhir.
Anak muda Indonesia akrab dengan social media, satu orang dapat memiliki beragam akun di beragam sarana seperti Facebook, Twitter, Instagram, Path, Line dan lain sebagainya. Bahkan terkadang interaksi di media sosial lebih intens ketimbang interaksi tatap muka. Maka penetapan KPU untuk menjadikan media sosial sebagai media kampanye yang resmi juga dapat membatu paslon untuk mendekatkan diri pada para pemilih pemula. Dengan penyesuaian media kampanye dan penggunaan konten kampanye yang menarik yang disesuaikan dengan anak muda, akan lebih efektif ketimbang pemasangan flyer, poster maupun spanduk. Karna orangpun sudah malas terlebih dulu melihat banyak baliho paslon yang dipasang dipinggir jalan sebelum mereka membaca konten dari baliho tersebut.
Pendekatan paslon pada pemilih pemula dengan social media dapat dijadikan salah satu strategi ampuh untuk menggaet anak muda untuk turut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Penggunaan bahasa maupun konten harus pula dengan nuansa anak muda tidak seperti tampilan-tampilan baliho kampanye pada umumnya.
Dengan media sosial anak muda juga akan mendapat kemudahan untuk mencari tahu siapa paslon yang yang akan dipilihnya, apa visi misinya, dan memutuskan siapa yang akan dipilihnya. Selain praktis penggunaan media sosial juga tergolong murah dan dapat menghemat biaya kampanye bagi paslon. Jika dikelola dengan baik media sosial juga bisa menjadi sebuah gerakan yang besar, seperti saat pemilihan presiden 2014 lalu. Begitu gencar para relawan membuat kampanye di media sosial hingga menjadi topik perbincangan.
Dengan segala kelebihannya, sosial media juga dapa menimbulkan problema seperti perang argumen antar pendukung. Dengan adanya akun resmi yang didaftarkan pada KPU diharapkan akun ini dapat meredam para pendukungnya jangan sampai terjadi bully. Karna kita tidak dapat menghindari setiap pendukung membuat akun-akun lain yang mengatasnamakan paslon.
Zaman terus berubah, orangpun harus terus mengikuti perkembangan zaman agar tak tertinggal. Maka strategi kampanyepun harus terus berinovasi mengikuti kemajuan teknologi informasi.
Comments
Post a Comment